27 April 2010

Pemkab Muaro Jambi Inventarisasi Peternakan Ayam

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Muarojambi, Dinas Perternakan dan Perikanan diminta menginventarisasi izin usaha ternak ayam ras (pedaging). Selain itu, banyak kandang ayam berada di dekat pemukiman warga.

Salah seorang anggota DPRD Muarojambi, Syafri Hasibuan, mengatakan berpedoman pada Perda No 17/2009 tentang izin perternakan dan pendaftaran usaha perternakan, maka tiap tahun retribusi dari sektor usaha perternakan sangat berpotensi meningkatkan PAD. ‘’Bayangkan, tiap tahun peternakan berkapasitas 15.000 ekor wajib membayar retribusi Rp 1 juta, di tambah lagi pendaftaran Rp 100.000,’’ katanya.
Dijelaskannya, di Muarojambi tak dipungkiri saat ini telah menjamur usaha ternak ayam ras, diantaranya di Kec Kumpeh dan Jaluko. Seperti di Desa Kasang, Muhajirin, dan Nes, banyak sekali ternak ayam. Sumber-sumber PAD ini harus terus diinventarisasi,’’ ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yafri, jika sektor perternakan ini dikelola dengan serius oleh dinas terkait, maka kedepan proses pembangunan yang selama ini tertunda dipastikan dapat terealisasi. ‘’Coba kita kalikan saja tiap tahun sekitar 20 tempat usaha yang menyetor retribusi, tentu sudah sucup banyak menambah PAD. Saya tak bermaksud menyalahkan siapa-siapa. Namun, hanya memberi masukan untuk meningkatkan PAD,’’ tuturnya.
Sementara itu, pantauan Koran ini, banyak usaha ternak ayam potong berlokasi di dekat pemukiman warga. Kondisi ini sangat dikeluhkan warga, karena menyebarkan bau tak sedap dan lalat. Namun, sejauh ini dinas terkait masih belum juga melakukan penertiban.
Kadis Perternakan dan Perikanan Muarojambi, Mulyadi, saat dihubungi via ponselnya, mengaku belum menginventarisasi usaha peternakan ayam potong. Soalnya, Perda tentang perizinan usaha perternakan masih tergolong baru. ‘’Ini memerlukan proses. Kita juga tak mau gegabah," kilahnya.
Dijelaskannya, kedepan tak menutup kemungkinan usaha ternak ayam akan ditertibkan. Sekarang pihaknya masih mensosialiasikan Perda. Kalau peternakan sudah berizin, tak hanya pemerintah yang diuntungkan. ‘’Contoh, kalau pemilik ternak itu akan meminjam uang kepada bank, tentu prosesnya juga mudah,’’ ungkapnya.

Sumber: http://www.jambiekspres.co.id

Back To Top