31 May 2010

Cegah Lalat Pada Kandang Dengan Obat Tabur

Kepala Dinas Peternakan OKI, Asmar Wijaya meminta agar setiap peternakan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk mengendalikan lalat. Selain itu juga peternakan ayam terhindar dari bau tidak sedap.

Hal itu ditekankan kepada PT Sumber Unggas Cemerlang dan PT Primatama Karya Persada ketika melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Teluk Gelam, OKI serta seluruh peternak di tiga kecamatan di OKI, beberapa waktu lalu.


“Hasil dari pertemuan antara pemilik kandang dan pihak perusahaan serta masyarakat disikapi baik dan diberikan tindakan SOP pengendalian lalat pada ayam di kandang dan sebelum panen,” kata Kepala Dinas Peternakan Ir Asmar Wijaya MSi, Minggu (30/5).

Untuk itu, kata Asmar, pemilik kandang harus melakukan tabur obat lalat setiap tujuh hari, pengerukan kotoran ayam dibawah kandang, pengerukan kotoran ayam umur 19/22 hari.

Demikian pengerukan kotoran ayam umur 23/24 hari, pengerukan kotoran ayam umur 26/27 hari dan sampai pengerukan kotoran ayam umur 29/30 hari.
“Setelah selesai pengerukan disemprot obat lalat dan kondisi lantai dibawah kandang harus selalu kering,” jelas Asmar.

Sedangkan tindakan SOP pengendalian lalat setelah panen harus dilakukan penyemprotan obat lalat, mengeruk kotoran dan dimasukan ke karung. Selain itu membersihkan parit sekeliling kandang dan gudang serta mencuci kandang.

“Tindakan tegas akan diambil bagi pemilik ternak ayam bila itu tidak dilakukan, yakni menghentikan produksi dan tidak akan diberikan izin atau rekomendasinya akan ditutup, mengevaluasi keberadaan kandang ayam tersebut karena sudah melanggar kesepakatan,” kata Asmar.

Sumber: SRIPO

Back To Top