07 October 2011

Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal?

MK Kabulkan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh para pedagang babi dan anjing. Dengan putusan ini, para pedagang babi dan anjing tidak wajib mencantumkan label halal dalam produk dagangan mereka, karena memang bagi umat muslim daging kedua hewan tersebut tidak halal.


"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (6/10). MK menilai, Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.

Pasal 58  ayat (4) UU 18/2009 menyebutkan, produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan, wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Namun MK berpendapat bahwa produk hewan yang berasal dari daging babi dan anjing, untuk golongan masyarakat tertentu yang memercayai hewan tersebut sebagai hewan yang suci atau hewan yang dilarang untuk dikonsumsi karena diharamkan maka sertifikat veteriner maupun sertifikat halal pasti tidak berlaku.

Di lain pihak, meskipun produk daging babi dan anjing telah memperoleh sertifikat veteriner tanpa mendapat sertifikat halal, bagi golongan masyarakat tertentu yang memang membolehkan untuk mengkonsumsinya tidak adanya sertifikat halal tidak menghalangi mereka untuk mengonsumsinya. 

"Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat 4 UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal," ujar hakim M. Alim.

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali. Penggugat lainnya adalah  Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih Bekasi.

Para penggugat menilai, aturan label halal akan menyulitkan dalam mengedarkan dan menjual dagangannya. Padahal, beberapa daerah di Indonesia seperti Manado, Minahasa, dan Bali, masyarakatnya terbiasa mengkomsumsi daging babi atau anjing. 


Sumber : http://www.jpnn.com

3 Komentar

Terima kasih atas infornya
https://plus.google.com/+PurboRahadianto/posts/1yR9QK9UjaW

Terima kasih atas infornya
https://plus.google.com/+PurboRahadianto/posts/1yR9QK9UjaW

Back To Top